Panduan investor · Lombok, Indonesia

Bisakah warga asing memiliki tanah di Indonesia? Ya — begini caranya.

Indonesia tidak mengizinkan kepemilikan hak milik langsung oleh warga asing — tetapi menyediakan dua jalur yang sepenuhnya legal untuk menguasai tanah: PT PMA yang memegang hak HGB (hak milik efektif), atau leasehold (biasanya 25–30 tahun, dapat diperpanjang). Panduan ini menjelaskan keduanya, uji tuntas yang melindungi Anda, dan bagaimana RumahYa membimbing Anda dari minat hingga serah terima.

Jalur 1 — PT PMA (hak milik via HGB)

PT PMA adalah badan hukum Indonesia dengan kepemilikan asing. Ia dapat memegang hak Hak Guna Bangunan (HGB) — setara praktis dengan hak milik untuk tujuan investasi, dapat diperpanjang selama puluhan tahun. Anda mengendalikan perusahaan, dan perusahaan mengendalikan tanah. Ini adalah struktur yang digunakan sebagian besar investor asing serius untuk villa dan land banking di Lombok.

  • Perusahaan dengan kepemilikan asing (Anda adalah pemegang saham)
  • Memegang hak HGB atas tanah — dapat dibankkan, diperpanjang, dialihkan
  • Sesuai sepenuhnya dengan hukum investasi Indonesia
  • Ideal untuk investasi jangka panjang dan pengembangan

Jalur 2 — Leasehold

Leasehold adalah pintu masuk paling sederhana. Anda menyewa tanah (dan villa di atasnya) untuk jangka waktu tetap — biasanya 25 hingga 30 tahun, sering dengan opsi perpanjangan. Tidak perlu mendirikan badan hukum, modal awal lebih rendah, dan hak tetap pada pemilik Indonesia. Banyak pembeli mulai dengan sewa lalu beralih ke struktur PT PMA.

  • Tanpa pendirian entitas — penutupan lebih cepat
  • Modal awal lebih rendah daripada struktur hak milik
  • Ketentuan keluar dan perpanjangan yang jelas dan tetap

Mengapa uji tuntas adalah segalanya

Di Indonesia, risikonya jarang pada harga — melainkan pada hak. Rantai kepemilikan yang bersih, izin terverifikasi, dan notaris yang mengonfirmasi penjual dapat secara legal mentransfer aset adalah hal yang tidak bisa ditawar. Setiap listing di RumahYa diperiksa haknya sebelum sampai kepada Anda. Kami tidak akan menunjukkan petak yang tidak akan kami beli sendiri.

  • Verifikasi hak dan rantai kepemilikan
  • Konfirmasi izin dan zonasi
  • Koordinasi notaris untuk transfer bersih
  • Kunjungan lapangan, foto, dan survei

Proses RumahYa

  1. Konsultasi awal untuk memahami budget dan tujuan Anda
  2. Shortlist properti terverifikasi sesuai kriteria Anda
  3. Kunjungan lokasi dikoordinasi oleh tim Lombok kami
  4. Uji tuntas hukum: cek hak, verifikasi izin, koordinasi notaris
  5. Dukungan transaksi hingga serah terima

Siap melihat tanah terverifikasi?

Jelajahi peluang saat ini, atau bicara dengan tim Lombok kami — tanpa kewajiban.